Visi, Misi, Moto dan Tata Tertib Perpustakaan

Visi:

Menjadi Pusat Informasi dan pengetahuan dalam menunjang kegiatan berkarya ilmiah dan berbasis riset di lingkungan civitas Universitas Wiraraja

Misi:

  1. Menyediakan semua bentuk informasi yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku di Universitas Wiraraja
  2. Mengelola penelitian dan publikasi yang profesional untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi agar bisa diakses oleh pengguna dengan mudah, cepat, dan tepat
  3. memberikan fasilitas yang memadai kepada pengguna agar dapat mewujudkan fungsi perpustakaan sebagai sarana proses belajar mengajar dan penelitian
  4. menyebarkan informasi secara efektif dan efisien

Moto :

Knowledge Center for Your Future

PERATURAN TATA TERTIB PERPUSTAKAAN

Tata tertib perpustakaan universitas wiraraja dimaksudkan untuk mengatur agar tercipta kenyamanan dalam lingkungan perpustakaan universitas wiraraja, Yaitu :

  1. Jam buka perpustakaan : – senin – jum’at : 07.00 – 16.00
  2. Sabtu : 07.30 – 13.00
  3. Istirahat : senin – jum’at : 11.30 – 13.00
  4. Syarat keanggotaan : seluruh civitas akademika universitas wiraraja berhak menjadi anggota perpustakaan universitas wiraraja, jika mahasiswa ditandai dengan KTM, sedangkan untuk dosen dan karyawan di tandai dengan kartu anggota perpustakaan.
  5. Seluruh anggota perpustakaan universitas wiraraja berhak mendapatkan layanan dan menggunakan fasilitas yang ada di perpustakaan.
  6. Setiap masuk perpustakaan, seluruh anggota perpustakaan wajib menscan barcode yang ada di KTM atau di kartu tanda anggota perpustakaan.
  7. Ketika memasuki perpustakaan, seluruh anggota perpustakaan wajib menscan barcode yang ada di KTM atau di kartu tanda anggota perpustakaan.
  8. Pengguna wajib menjaga kebersihan, kenyamanan dan keutuhan fasilitas perpustakaan. Pengguna perpustakaan dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam perpustakaan.
  9. Setiap anggota perpustakaan dengan status mahasiswa dan karyawan di perbolehkan meminjam koleksi berupa buku maksimal 2 eksemplar selama 7 hari ( 1 minggu ) di tambah perpanjangan maksimal 2 x @ 7 hari
  10. Anggota perpustakaan dengan status dosen di perbolehkan meminjam buku 3 eksemplar selama 1 bulan dengan perpanjangan 1 x selama @ 1 bulan.
  11. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan sanksi berupa denda sebesar 500, – / buku / hari.
  12.  Anggota yang tanpa sengaja menghilangkan buku, diharap mengganti dengan buku yang serupa atau subyek yang sama.
  13.  Koleksi khusus, yaitu skripsi, jurnal, majalah dan koleksi tendon ( yang berlabel merah ) hanya boleh dibaca di tempat.
  14.  Fotocopy koleksi khusus harus menghubungi atau ijin dari petugas perpustakaan.