Visi:
Menjadi Pusat Informasi dan pengetahuan dalam menunjang kegiatan berkarya ilmiah dan berbasis riset di lingkungan civitas Universitas Wiraraja
Misi:
- Menyediakan semua bentuk informasi yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku di Universitas Wiraraja
- Mengelola penelitian dan publikasi yang profesional untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi agar bisa diakses oleh pengguna dengan mudah, cepat, dan tepat
- memberikan fasilitas yang memadai kepada pengguna agar dapat mewujudkan fungsi perpustakaan sebagai sarana proses belajar mengajar dan penelitian
- menyebarkan informasi secara efektif dan efisien
Moto :
Knowledge Center for Your Future
PERATURAN TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
Tata tertib perpustakaan universitas wiraraja dimaksudkan untuk mengatur agar tercipta kenyamanan dalam lingkungan perpustakaan universitas wiraraja, Yaitu :
- Jam buka perpustakaan : – senin – jum’at : 07.00 – 16.00
- Sabtu : 07.30 – 13.00
- Istirahat : senin – jum’at : 11.30 – 13.00
- Syarat keanggotaan : seluruh civitas akademika universitas wiraraja berhak menjadi anggota perpustakaan universitas wiraraja, jika mahasiswa ditandai dengan KTM, sedangkan untuk dosen dan karyawan di tandai dengan kartu anggota perpustakaan.
- Seluruh anggota perpustakaan universitas wiraraja berhak mendapatkan layanan dan menggunakan fasilitas yang ada di perpustakaan.
- Setiap masuk perpustakaan, seluruh anggota perpustakaan wajib menscan barcode yang ada di KTM atau di kartu tanda anggota perpustakaan.
- Ketika memasuki perpustakaan, seluruh anggota perpustakaan wajib menscan barcode yang ada di KTM atau di kartu tanda anggota perpustakaan.
- Pengguna wajib menjaga kebersihan, kenyamanan dan keutuhan fasilitas perpustakaan. Pengguna perpustakaan dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam perpustakaan.
- Setiap anggota perpustakaan dengan status mahasiswa dan karyawan di perbolehkan meminjam koleksi berupa buku maksimal 2 eksemplar selama 7 hari ( 1 minggu ) di tambah perpanjangan maksimal 2 x @ 7 hari
- Anggota perpustakaan dengan status dosen di perbolehkan meminjam buku 3 eksemplar selama 1 bulan dengan perpanjangan 1 x selama @ 1 bulan.
- Keterlambatan pengembalian buku dikenakan sanksi berupa denda sebesar 500, – / buku / hari.
- Anggota yang tanpa sengaja menghilangkan buku, diharap mengganti dengan buku yang serupa atau subyek yang sama.
- Koleksi khusus, yaitu skripsi, jurnal, majalah dan koleksi tendon ( yang berlabel merah ) hanya boleh dibaca di tempat.
- Fotocopy koleksi khusus harus menghubungi atau ijin dari petugas perpustakaan.